Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://harianrakyat.id/32-kantor-imigrasi-berganti-nama-layanan-masyarakat-dioptimalkan
Rilis: Selasa, 06 Oktober 2026

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Layanan Masyarakat Dioptimalkan

Ditjen Imigrasi menata kelembagaan dengan mengganti nomenklatur 32 Kantor Imigrasi dan menyesuaikan tipologi 14 kantor mulai 5 Oktober 2026. Penataan ditujukan untuk memperjelas wilayah kerja, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Layanan Masyarakat Dioptimalkan
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai daerah. 

Sebanyak 32 Kantor Imigrasi berganti nomenklatur, sementara 14 kantor lainnya mengalami penyesuaian tipologi untuk memperjelas wilayah kerja serta meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Penataan tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perubahan nomenklatur sebelumnya telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan nama kantor dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik serta cakupan wilayah pelayanan masing-masing kantor imigrasi.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Hendarsam.

Beberapa perubahan di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara.

Selain perubahan nama, penataan juga mencakup perubahan wilayah kerja dan tipologi. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta kini berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Menurut Hendarsam, penyesuaian tipologi dilakukan untuk menyelaraskan struktur dan kapasitas organisasi dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan nama, wilayah kerja, dan tipologi kantor diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai kebutuhan.

Ditjen Imigrasi juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor untuk memperhatikan nama kantor imigrasi terbaru saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika melakukan pencarian informasi di internet.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam. (lik).