HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL– Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara keliling. Pelayanan ini akan dilakukan di tujuh kecamatan di wilayah Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan uji emisi keliling ini sebagai salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan polusi.
“Iya kita lakukan uji emisi ini sebagai salah satu ya upaya kita dalam menekan polusi di Tangerang Selatan,” ucap Benyamin, pada Kamis (24/8/2023).
Dimana pelayanan ini telah dimulai pada hari ini tepatnya di Kantor Kecamatan Pamulang sebagai lokasi pertama pengujian.
“Jadi nanti tiap pekannya bergantian di masing-masing wilayah kecamatan. Dan hari ini dimulai di Kecamatan Pamulang,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan, di tanggal 31 Agustus dilakukan uji emisi keliling di wilayah Kecamatan Setu, lalu 7 September di Kecamatan Ciputat, 14 September untuk wilayah Kecamatan Ciputat Timur.
“Dan dilanjut, di 21 September pelayanan dilakukan untuk wilayah Kecamatan Serpong, sepekan kemudian tanggal 27 September di Serpong Utara, dan 5 Oktober di Pondok Aren,” terang Benyamin.
Tak hanya bagi masyarakat umum kata Benyamin, pelayanan uji emisi keliling ini akan dilakukan bagi aparatur Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Jadi nanti pelayanan uji emisi keliling kita lakukan untuk pegawai pemkot juga, ini sekali lagi upaya kita dalam menekan polusi,” ucapnya.
Tak hanya uji emisi keliling, berbagai terobosan juga dilakukan oleh Pemkot Tangsel dalam mengatasi persoalan polusi. Termasuk memberlakukan sistem kerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel, dan memperluas car free day.
“Sebelumnya kita telah melakukan aksi penanaman pohon-pohon pelindung, ekstensifikasi ruang terbuka hijau, sekarang uji emisi, kita juga nanti memberlakukan sistem WFH (Work From Home) dan car free day juga rencana mau kita perluas,” ujarnya.
Untuk itu Benyamin berharap agar upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat didukung masyarakat, sehingga angka polusi di Tangerang Selatan dapat ditekan.
Sementara itu, pelaksanaan uji emisi pertama di gelar tidak banyak kendaraan yang hadir. Kasus pencemaran udara Kota Tangsel 65 persen diakibatkan dari asap kendaraan bermotor.
Bagi pengendara yang akan melakukan uji emisi wajib membayar Rp 25 ribu serta memperlihatkan surat kendaraan bermotor, dan pemiliknya juga wajib menyerahkan kartu identitas diri.
Kemarin, Dinas perhubungan Kota Tangsel mencatat hingga siang jumlah kendaraan bermotor yang ikut uji emisi hanya 10 unit mobil.
Uji emisi diperkirakan hingga Oktober 2023 mendatang. Berikut jadwal lengkap dan lokasi uji emisi keliling di kantor-kantor kecamatan se-Kota Tangsel sebagai berikut:
• 24 Agustus 2023 di kantor Kecamatan Pamulang. 31 Agustus 2023 di kantor Kecamatan Ciputat. 07 September di kantor Kecamatan Ciputat Timur. 21 September 2023 di kantor Kecamatan Serpong. 27 September 2023 di kantor Kecamatan Serpong Utara. 05 Oktober 2023 di kantor Kecamatan Pondok Aren.(din).