HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta buka suara soal polemik legalitas yayasan dan set yang belakangan memanas. UIN menegaskan seluruh proses administrasi Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah sah secara hukum, maka dari itu para pihak yang mengambat memiliki resiko berat.
Kuasa Hukum Rektor UIN Jakarta Soleh menegaskan berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, atas perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
“Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta diterbitkan di Jakarta pada 13 Mei 2026 dan tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018850.AH.01.12.TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, dalam profil terakhir Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang diunduh pada 25 Mei 2026, tercantum Nomor SK AHU-AH.01.06-1722 dengan tanggal SK 19 Desember 2019, serta Nomor SP Anggaran Dasar AHU-AH.01.06-0056084 dengan tanggal SP 22 Mei 2026. Profil tersebut juga mencatat perubahan data yayasan berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Munyati Suliam, S.H., M.A.
“Sedangkan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Kementerian Hukum Republik Indonesia juga telah menerbitkan Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054894 perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 18 Mei 2026 dan tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tanggal 18 Mei 2026,” ia kembali merinci.
Kembali disampaikan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah tercantum Nomor SK AHU-0007482.AH.01.04.Tahun 2018 tanggal SK 12 April 2022, serta Nomor SP Anggaran Dasar AHU-AH.01.06-0058202 dengan tanggal SP 22 Mei 2026. Profil tersebut juga mencatat perubahan data yayasan berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Munyati Suliam, S.H., M.A.
“Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa struktur organ yayasan, termasuk unsur pembina, pengurus dan pengawas, telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi badan hukum. Dalam profil terbaru, sejumlah pimpinan UIN Jakarta tercatat dalam struktur organ yayasan, baik pada unsur pembina, pengurus, maupun pengawas,” bebernya.
Atas dasar itu, UIN Jakarta dengan tegas menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. UIN Jakarta berkepentingan memastikan bahwa seluruh aset yang terkait dengan yayasan, pendidikan dan kepentingan negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan UIN Jakarta menyayangkan apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menghalangi proses peninjauan, pendataan, atau pengamanan aset. Tindakan menghalangi pihak yang berwenang untuk melihat dan memastikan kondisi aset dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila aset tersebut berkaitan dengan kepentingan negara dan penyelenggaraan pendidikan. Dan UIN Jakarta membuka ruang penyelesaian secara baik, tertib dan sesuai prosedur. Namun, apabila ditemukan adanya indikasi penguasaan aset secara melawan hukum, penghalangan atau tindakan lain yang berpotensi merugikan negara, UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tagas ia.
Demikian disampaikan oleh Warek II UIN Prof Imam Subhi menyampaikan bahwa langkah peninjauan aset bukanlah bentuk tindakan sepihak, melainkan bagian dari upaya penyelamatan, penataan dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan dan negara.
“UIN Jakarta juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati dokumen legal yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia, tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penataan aset, serta mengedepankan penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan,” tutur ia.
UIN Jakarta berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tertib melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Kepentingan utama yang harus dijaga bersama adalah keberlangsungan layanan pendidikan, perlindungan aset negara, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“UIN Jakarta berkepentingan memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan dan pendidikan dikelola sesuai aturan. Apabila ada pihak yang menguasai atau menghalangi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut perlu ditertibkan melalui mekanisme hukum,” tutupnya. (din).



