SETU- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Bersama Satpol PP melakukan pengawasan. Berlangsung pada Jumat (26/08) malam.
Kasi Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kota Tangsel, Hartina menyampaikan pengawasan langsung dilakukan oleh Tim Gugus Tugas- Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tim GT-TPPO) di bawah Komando Satpol PP, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Taufik Wahidin, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Muchsin AlFachri, serta Dinas Sosial dan Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO), Hadiana dengan Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A, Kota Tangsel, Tri Purwanto.
“Sebelumnya lidik telah dilakukan ke lokasi-lokasi yang disinyalir terdapat praktik open BO yang terkait dengan TPPO. Operasi dilakukan dengan menyisir 3 titik lokasi yang berupa tempat pijat spa dan penginapan,” ujar Ina sapaan Hartina.
Terdapat banyak perempuan dan laki-laki yang terjaring pada operasi ini, dan juga kali ini terdapat banyak minuman keras yang diperjualbelikan di salah satu tempat spa tersebut. Juga ditemukan barang bukti seperti kondom, tab yang disinyalir berisi foto dan video wanita yang diperjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila, dan lain-lain.
“Tim GT TPPO menjaring beberapa terapis, pengelola, pelanggan beserta alat bukti, bahkan terdapat foto-foto dan video wanita diberi tulisan best seller,” tambah Ina.
Sedikitnya terjaring 38 orang, 21 diantaranya perempuan. Digiring ke Satpol PP untuk dimintai data diri dan keterangan. Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangerang Selatan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat khususnya pidana TPPO. Apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Tim Gugus Tugas TPPO telah melakukan banyak kegiatan pencegahan dan pengawasan TPPO dengan menyisir beberapa tempat. Di mana lokasi yang diduga rawan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan laporan dari masyarakat. Biasanya masyarakat merasa resah dengan tempat-tempat semacam tersebut,” ujarnya. (red).