back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahKAI Madiun Ingatkan Disiplin Keselamatan Perlintasan Sebidang

KAI Madiun Ingatkan Disiplin Keselamatan Perlintasan Sebidang

HARIANRAKYAT.ID, MADIUN — Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang belakangan ini menjadi sorotan serius masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tingginya angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang dinilai masih menjadi ancaman serius terhadap keselamatan, termasuk di wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa rendahnya kesadaran pengguna jalan menjadi faktor utama penyebab berbagai insiden di perlintasan sebidang. Kurangnya kehati-hatian dan disiplin berlalu lintas kerap memicu kecelakaan fatal yang melibatkan perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang,” ujar Tohari, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun KAI Daop 7 Madiun sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24 insiden terjadi di wilayah operasional Daop 7. Rinciannya, tujuh insiden terjadi di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api atau ruang manfaat jalan, serta satu insiden di area emplasemen.

Dari rangkaian kejadian tersebut, tercatat sebanyak 16 korban meninggal dunia maupun luka-luka, dengan melibatkan tujuh unit kendaraan dan satu hewan.

Memasuki tahun 2026, tren insiden serupa masih menjadi perhatian serius. Hingga Kuartal I tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun mencatat telah terjadi 20 insiden di wilayahnya. Sebanyak 16 kejadian terjadi di perlintasan sebidang dan empat kejadian di jalur kereta api.

Adapun rincian insiden di perlintasan sebidang meliputi enam kejadian kereta api tertemper kendaraan, dua kejadian palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan, serta delapan kejadian kendaraan mogok di perlintasan sebidang.

Tohari juga menegaskan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum.

“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.

Ia menyebutkan, meskipun penutupan perlintasan sebidang kerap mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas warga, langkah tersebut tetap menjadi prioritas demi keselamatan bersama.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perjalanan kereta api wajib didahulukan di perpotongan sebidang, serta pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

Selain itu, masyarakat juga dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

“Kami kembali mengingatkan bahwa palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Karena itu, masyarakat harus tetap waspada, berhenti sejenak sebelum melintas, dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Tohari. (Lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News