HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI-Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjalani proses survei akreditasi. Melalui Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPA PKP), Rabu (05/06/24).
Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto mengatakan survei ini melibatkan serangkaian evaluasi dan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan kesehatan. Memberikan gambaran menyeluruh tentang kualitas layanan di dalam lapas
“Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Lapas,” tambah ia.
Lanjut ia bahwa komitmen lanjutan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, maka dari itu perlu dilakukan berbagai upaya.
“Kami berterima kasih atas kegiatan survei dari LPA-PKP, semoga pelayanan kesehatan yang ada di Klinik Lapas IIA Kediri mendapat akreditas sesuai yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan untuk warga binaan”, tuturnya.
Kegiatan survei akreditasi berlangsung selama dua hari. Hari pertama berlangsung Daring (via zoom) dimulai hari Rabu 5 Juni 2024. Materinya presentasi oleh penanggung jawab klinik tentang profil, program peningkatan mutu internal dan pelaporan IKP.
” Serta telaah dokumen oleh tim surveyor. Kemudian hari kedua (luring) pada 8 Juni 2024. Tim surveyor berkunjung ke Lapas Kediri untuk meninjau atau telusur ke pengguna layanan termasuk penanggung jawab klinik, serta fasilitas di Klinik Lapas Kelas IIA Kediri,” jelasnya.
Ketua Tim Pemeriksa LPA-PKP dr. Nico Juliargo mengatakan aspek-aspek yang dievaluasi melibatkan manajemen pelayanan, kepatuhan terhadap standar – standar pelayanan kesehatan. Kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan, serta pemenuhan hak-hak pasien.
“Proses evaluasi ini dirancang untuk memastikan bahwa klinik memenuhi standar dalam memberikan layanan Kesehatan,” bebernya.
Selaras dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap kegiatan survei akreditasi dapat sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana yang membutuhkan perawatan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan. (lik).