HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di beberapa titik. Hal ini sering adanya surat imbuan Bawaslu RI tentang penertiban per 4-27 November.
Panwascam Kota dan Pesantren berhasil mengamankan puluhan APK/APS yang mengandung unsur citra diri. Dilakukan pada Senin (20/11/2023).
Ketua Panwascam Kota, Masruri menyampaikan, pada 17 November menyisir jalan protokol Kelurahan Balowerti, dan Dandangan. Dari dua titik di kelurahan ditemukan pelanggaran berjumlah 39 APS/APK, yang mengandung unsur citra diri.
“Sedangkan untuk penertiban baliho pihak Panwascam menyerahkan ke pihak Bawaslu, lantaran terkait ukurannya yang sangat besar dan juga melibatkan pihak ketiga,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Pada Minggu, (19/11/2023) malam pukul 19.00 pihaknya kembali melakukan penyisiran di wilayah tengah kota, yaitu Kelurahan Banjaran, Kemasan, Jagalan, Setonopande dan Kampung Dalem. Sata penyisiran ada beberapa yang masih melanggar ditemukan 44 APK/APS dan itu besar-besar, yang mengandung unsur citra diri.
“Bahkan saat melakukan penertiban ada salah seorang Caleg dan juga Timses yang melakukan protes. Karena merasa keberatan bannernya kita tertibkan. Namun, setelah kami kasih penjelasan akhirnya mereka memahami,” tuturnya.
Adapun barang bukti hasil penertiban diamankan di kantor Bawaslu, dan bisa diambil serta bisa dipasang kembali pada saat memasuki masa kampanye. Dalam tahapan penertiban ini, terus melakukan penyisiran di beberapa lokasi.
Sementara agenda penertiban yang akan dilakukan meliputi, Kelurahan Ngronggo, Kaliombo, Rejomulyo, Manisrenggo, Pakelan, Ringin Anom, Pocanan, Semampir, Dandangan dan Ngadirejo.
“Kami akan terus melakukan penyisiran ulang sampai tanggal 27 November 2023 mendatang. Maka kami berharap para caleg atau partai politik agar menertibkan sendiri. Untuk bisa saling bekerjasama. Sehingga bisa terwujud pemilu damai dan pemilu sukses,” harapnya.
Tempat terpisah Panwascam Kecamatan Pesantren Hendra menyampaikan, hari pertama masa penertiban berlangsung di jalan-jalan utama, dan berhasil menertibkan 15 banner dan 2 spanduk. Karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, yakni adanya pencitraan diri maupun ajakan.
“Kami juga pernah mendapatkan protes dari salah seorang Caleg, lantaran bannernya kita tertibkan. Ada salah seorang yang tadi pagi kesini menanyakan terkait bannernya. Setelah kita kasih penjelasan yang bersangkutan akhirnya memahami,” lanjut ia.
Hendra mengendus adanya indikasi upaya slintutan atau kucing-kucingan dengan petugas.
“Maka dari itu kita terus melakukan penyisiran hingga sampai tanggal 27 November 2023 mendatang,” tegasnya. (lik).