Tagihan PBB-P2 Muncul Lagi, Bapenda Tangsel Jelaskan Penyebab dan Solusi
\nTANGSEL — Berikut langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan terkait munculnya kembali tagihan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangu...
Berikut langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan terkait munculnya kembali tagihan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meskipun sebelumnya telah dilakukan pembayaran.
\n\n\n\nKondisi ini terjadi setelah adanya laporan dari wajib pajak (WP) yang telah melunasi kewajibannya, namun tagihan masih tercatat muncul kembali.
\n\n\n\nKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, menjelaskan bahwa kemunculan kembali tagihan tersebut disebabkan masih adanya catatan piutang lama. Secara sistem, data tersebut tetap tercatat seiring mekanisme pengalihan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
“Data tersebut merupakan piutang lama yang pengelolaannya dialihkan dari pemerintah pusat ke daerah sejak 2014. Secara administratif masih tercatat karena belum diverifikasi atau belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan,†jelasnya.
\n\n\n\nSebagai langkah antisipatif, Bapenda berkomitmen mengoptimalkan kualitas pelayanan perpajakan melalui penguatan pendataan serta verifikasi terhadap wajib pajak. Upaya tersebut mencakup seluruh tahapan administrasi, mulai dari pendaftaran, pemungutan, penagihan, hingga verifikasi piutang pada setiap objek pajak.
\n\n\n\n“Secara administratif, piutang tersebut tetap tercatat dalam basis data PBB-P2 hingga dilakukan pelunasan atau melalui mekanisme penghapusan piutang sesuai ketentuan yang berlaku,†tambahnya.
\n\n\n\nEki mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kondisi serupa, atau telah melakukan pembayaran namun tagihan masih tercatat, agar berkenan mendatangi Bapenda Tangsel. Hal ini diperlukan guna dilakukan proses pencocokan data serta pembaruan pencatatan secara administratif.
\n\n\n\nSelain itu, program insentif yang disediakan Bapenda bagi wajib pajak dapat dimanfaatkan melalui layanan pembayaran pada periode Januari hingga April 2026 dengan potongan sebesar 10 persen. Sementara itu, untuk pembayaran pada periode Mei hingga Juni, diberikan keringanan berupa diskon sebesar 5 persen.
\n\n\n\nDalam rangka meningkatkan kemudahan layanan, Bapenda juga menyediakan beragam kanal transaksi digital, antara lain melalui QRIS, layanan perbankan, gerai ritel, hingga platform e-commerce dan dompet digital. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang diarahkan untuk mewujudkan proses yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
\n\n\n\nMelalui perbaikan sistem yang berkelanjutan serta pengembangan kemudahan layanan, pemerintah berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah dapat semakin meningkat. (adv).
\n