News and Education Versi penuh
Tangerang Raya

GANESPA Desak Gubernur Banten Tertibkan Warung Liar di Bantaran Setu Ciledug Pamulang

Organisasi GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang, Tangerang Selatan.

Oleh Adm 29 Jul 2026 14:48 3 menit baca

HARIANRAKYAT.ID, Tangerang Selatan – Organisasi GANESPA secara tegas mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah nyata dalam menertibkan dan menata warung-warung liar yang berdiri di bantaran Setu Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai telah mengganggu fungsi kawasan sempadan setu, merusak estetika lingkungan, serta berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyempitan kawasan resapan air.


Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi GANESPA, Nurhafiz Kholis Fidon, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran tata ruang terus berlangsung tanpa tindakan yang jelas. Menurutnya, kawasan sempadan setu merupakan ruang yang harus dilindungi demi kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


"Jangan sampai pembiaran terhadap bangunan liar menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pemerintah Provinsi Banten harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kelestarian lingkungan dengan melakukan penertiban secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nurhafiz Kholis Fidon.


Selain mendesak penertiban warung-warung liar, GANESPA juga mempertanyakan keberadaan sebuah rumah pos jaga yang dibangun di kawasan tersebut. Menurut GANESPA, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar pembangunan, fungsi, status aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.


GANESPA juga meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai informasi yang beredar di masyarakat bahwa bangunan lama di kawasan tersebut dimanfaatkan atau disewakan untuk usaha warung seblak. Organisasi ini meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.


"Jika benar terdapat penyalahgunaan aset atau pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, maka harus ditindak secara transparan dan sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ujar Nurhafiz Kholis Fidon.


GANESPA mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Satpol PP, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi, evaluasi, dan penataan kawasan Setu Ciledug secara menyeluruh. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar fungsi Setu Ciledug sebagai kawasan resapan air, pengendali banjir, dan ruang terbuka hijau dapat kembali terjaga.

GANESPA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil langkah konkret. Organisasi tersebut berharap Gubernur Banten segera turun tangan agar kawasan Setu Ciledug kembali tertata, bersih, aman, dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Ketua Umum GANESPA, Decky, menambahkan bahwa kondisi kawasan bantaran Setu Ciledug saat ini sudah jauh dari konsep penataan kawasan konservasi. Menurutnya, deretan warung yang terus bertambah membuat kawasan tersebut lebih menyerupai pasar daripada ruang terbuka hijau yang seharusnya dijaga kelestariannya.


"Kondisi Setu Ciledug saat ini sangat memprihatinkan. Warung-warung yang berdiri di bantaran setu jumlahnya semakin banyak hingga terlihat seperti pasar. Pemandangan ini jelas menghilangkan kesan asri dan mengurangi fungsi kawasan setu sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. Kami meminta Gubernur Banten segera turun tangan melakukan penataan secara menyeluruh agar kawasan ini kembali tertib, indah, dan sesuai dengan peruntukannya," tegas Decky.


Deky menegaskan bahwa GANESPA mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan tata ruang dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan solusi penataan yang tepat sehingga kepentingan ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga fungsi ekologis Setu Ciledug. (*).

Topik terkait
Setu Ciledug GANESPA Gubernur Banten warung liar Pamulang Tangerang Selatan penertiban bangunan liar tata ruang resapan air lingkungan hidup Satpol PP ruang terbuka hijau penataan kawasan pencemaran lingkungan aset pemerintah