back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaBantenSilang Pendapat Pleno UMK 2024 Banten, Unsur Buruh Minta Retur 3 Rekom...

Silang Pendapat Pleno UMK 2024 Banten, Unsur Buruh Minta Retur 3 Rekom Wali Kota/Bupati

HARIANRAKYAT.ID, SERANG- Silang pendapat mewarnai rapat Pleno Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 Provinsi Banten pada Selasa (28/11/23). 

Pleno dihelat sejak pukul 9.00 WIB di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KP3B) itu mencapai klimaksnya pada permintaan pengembalian tiga rekomendasi Wali Kota dan Bupati.

Hal tersebut ditengarai bukan tanpa sebab, pasalnya unsur serikat pekerja/buruh menganggap tidak adanya titik temu (satu angka) dalam tiga rekomendasi Wali Kota/Bupati dimaksud.

“Kami minta rekomendasi tersebut segera dapat dikembalikan dan dibuat rekomendasi baru yang mengerucut (satu angka),” demikian bunyi keterangan hasil Pleno, Selasa (28/11).

Tidak hanya itu, unsur serikat pekerja/buruh meminta kepada Pj. Gubernur Banten untuk menandatangani kenaikan UMK di daerah  sebesar untuk Kota Cilegon Rp 5.063.798, Kota Serang Rp 4.185.799, Kota Tangerang Selatan Rp 4.670.791, Kabupaten Pandeglang Rp 3.052.000 dan Kabupaten Serang Rp 4.811.062.

Sementara itu, unsur pengusaha (Apindo) juga bersikukuh dengan pendiriannya untuk bisa ditetapkan sesuai dengan PP 51.

“Kami juga meminta penetapan yang normatif kepada Pj Gubernur agar selanjutnya tanpa kecuali dapat menyesuaikan seluruh perhitungan dari rekomendasi Wali Kota/Bupati sesuai dengan amanah PP No 51,” usul APINDO sebagaimana tertera pada hasil pleno.

Lanjut APINDO hal tersebut juga berlaku bagi rekomendasi Wali Kota/Bupati yang sudah ada satu angka (suara bulat) sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.

“Secara formula angka Upah Minimum Tahun 2023 lebih tinggi dari rata-rata pendapatan perkapita maka harus disesuaikan dengan ketentuan formula yang ada,” demikian bunyi Pleno.

Dalam berita acara pleno tersebut juga disampaikan bahwasanya Unsur Pemerintah (Biro Hukum) mengharapkan agar rekomendasi menghasilkan suara bulat dari semua unsur.

Disebutkan bahwa untuk usulan/rekomendasi dari pemerintah Kabupaten/Kota yang perhitungannya tidak sesuai dengan rumusan yang ditetapkan dalam PP 51 Tahun 2023 maka tugas dari tim Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan ketenagakerjaan di bawah Gubernur Banten harus menyesuaikan rumusan perhitungan UMK sesuai dengan ketentuan Pasal 34 a ayat (2) huruf b PP 51 Tahun 2023.

Di luar dari ketiga unsur tersebut, menurut unsur pakar atau akademisi, mengusulkan supaya dalam menentukan hasil akhir UMK dengan rumus yang sesuai ataupun yang tidak sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 sekiranya penggunaan data variabel-variabel (Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi) harus sesuai dengan data resmi Badan Pusat.

Selanjutnya, penetapan UMK harus memberikan rasa keadilan dengan berdasar atau mempertimbangkan isu geopolitik nasional atau internasional, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga memperhatikan usulan-usulan yang berkembang dari serikat pekerja/serikat buruh dan dari apindo dengan tidak mengindahkan regulasi yang ada. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News