back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahSatresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus 12 Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba dan Miras

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus 12 Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba dan Miras

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 10 kasus dan mengamankan 12 tersangka selama bulan Juli hingga Agustus 2024. 10 kasus terdiri dari peredaran narkoba dan minuman keras (miras), Senin (2/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, dari 10 kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dan satu kasus minuman keras. Turut diamankan 12 tersangka berikut barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai merk.

“Dari 12 tersangka, empat diantaranya merupakan residivis. Semuanya laki-laki,” katanya.

Barang bukti yang disita petugas terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.201 pil dobel L, 6 botol miras arak jowo berukuran 1500 mililiter, 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter, 1 jerigen berisi arak 25 liter, 1 anggur merah, dan botol bir bintang 21 botol. Selanjutnya, 15 botol anggur 500 mililiter, 6 botol anggur, 9 botol anggur, 11 alexis, botol, 10 bir hitam, 13 botol anggur kawa kawa, dan 10 botol anggur 500.

“Juga 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat hisap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, 4 timbangan digital untuk memecah narkotika jenis sabu sabu,” tambahnya.

Dari 12 tersangka, empat residivis yakni MM, SM, AW, dan HT. 10 kasus tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota terdiri dari satu di Kecamatan Mojoroto, empat di Kecamatan Pesantren, satu di Kecamatan Kota, dan empat di Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

“Saat ini belasan tersangka ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” tutupnya. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News