TANGSEL, HARIANRAKYAT.ID-Satpol PP Tangsel menyergap sarang prostitusi di Pamulang dan Kecamatan Serpong. Aksinya memanfaatkan konst-konstan dengan jasa aplikasi online.
Operasi digelar pada Jumat malam, hingga Sabtu pagi, 14-15 April 2023, Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan Perda No 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasatpol PP Kota Tangsel H OKI Rudianto menjelaskan operasi digelar berdasarkan informasi masyarakat, adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan untuk kegiatan prostitusi, menggunakan aplikasi online. Lokasinya berada di wilayah Pamulang dan Serpong.
“Dari hasil operasi penegakkan Perda di kost-kostan wilayah Pamulang, kami menjaring 5 orang wanita dan 4 orang pria. Kami juga menjaring 7 orang wanita dan 6 orang pria di Kecamatan Serpong,” ujar H Oki.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan, serta yang belum digunakan. Pihaknya juga dugaan ada anak dibawah umur karena tidak memiliki KTP.
“Sehingga kami berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) dan juga Dinas Sosial (Dinsos) untuk langkah-langkah lebih lanjut,” tambah ia.
Dirinya berharap agar masyarakat dapat bekerja sama kepada Pemerintah Kota Tangerang selatan agar tidak terjadi lagi kontrakan atau kost-kostan yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi.
“Terlebih lagi di bulan Ramadan. Kami tentunya mengapresiasi dari jajaran samping TNI dan Polri yang telah mendampingi dan selalu mendukung kami,” tutupnya. (red).