HARIANRAKYAT.ID, LEBAK- Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendesak transparansi pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung tahun 2025 dengan nilai 4 miliar lebih. Ada dugaan hasil pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun lalu.
Kepala Divisi Advokasi Bintang Indonesia, Hudaya mengatakan desakan warga Kampung Umbulan, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Badri soal keterbukaan RAB di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dinilai sangat sangat wajar.
“Kita yakin, apa yang dimohon Saudara Badri normatif. Kemudian dijawab (DPUPR) Kabupaten Lebak) dokumen tersebut dikecualikan karena dilindungi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, atas jawaban itu, kemudian Badri mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten.
“Saatnya Komisi Informasi Banten mencontoh nilai positif dari Komisi Informasi Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Komisi Informasi Pusat. Bekerja profesional dan terbaik dalam menangani dan memutuskan sengketa” pungkasnya.
Hudaya kembali menegaskan RAB bukanlah klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana dipahami oleh DPUPR Kabupaten Lebak. Terlebih dengan alasan dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
“Kita lihat nanti di Majlis Persidangan sekalian pembelajaran gratis buat DPUPR Lebak tentang Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.



