Profesor Mujar Ibnu Syarif Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Jakarta, Tekankan Kesetaraan Hak Politik Minoritas
Profesor Dr. Drs. KH. Mujar Ibnu Syarif, S.H., M.Ag resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ketatanegaraan Islam Perbandingan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif...
Profesor Dr. Drs. KH. Mujar Ibnu Syarif, S.H., M.Ag resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ketatanegaraan Islam Perbandingan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pengukuhan dilaksanakan dalam Sidang Senat Terbuka di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, Rabu (14/1/2026)
\n\n\n\nBersamaan dengan enam guru besar lainnya, sidang senat terbuka ini dihadiri Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Ketua Senat UIN Jakarta Prof. Dr. KH. Dede Rosyada, M.A., serta jajaran pimpinan universitas dan sivitas akademika.
\n\n\n\nDalam pidato pengukuhan yang berjudul “Partisipasi Politik Minoritas Menurut Perspektif Hukum Tata Negara Islam Perbandingan dan Relevansinya dalam Konteks Indonesia dan Singapura”, Profesor Mujar menyoroti urgensi pemenuhan hak politik warga negara minoritas dalam sistem ketatanegaraan modern.
Profesor Mujar yang merupakan putra asli Kota Tangerang Selatan, lahir pada 12 Desember 1971, menempuh pendidikan dasar hingga menengah di lembaga pendidikan Islam, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Darul Falah Karang Tengah, MTs Daarut Tafsir Bogor, hingga MA Jam’iyyah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
\n\n\n\nSedangkan pendidikan tinggi ditempuh di Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang kemudian dilanjutkan hingga jenjang magister dan doktoral di perguruan tinggi yang sama.
\n\n\n\nSejak 1995, Profesor Mujar mengabdikan diri sebagai dosen di Fakultas Syariah UIN Jakarta dan telah melahirkan banyak lulusan yang kini berkiprah di berbagai sektor di Indonesia. Selain aktivitas akademik, ia juga aktif dalam sejumlah organisasi keislaman, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Tangerang Selatan.
\n\n\n\nDalam orasinya, Profesor Mujar mengemukakan bahwa masih terdapat problematika serius terkait partisipasi politik kelompok minoritas, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Ia mencontohkan kondisi di Tunisia, Yordania, dan Pakistan, di mana warga negara non-Muslim belum sepenuhnya memperoleh hak politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala negara.
\n\n\n\nSebaliknya, ia juga menyoroti negara-negara dengan mayoritas non-Muslim yang masih membatasi hak politik warga Muslim, termasuk dalam akses terhadap jabatan presiden. Kondisi tersebut, menurutnya, menegaskan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih inklusif dan egaliter.
\n\n\n\n“Hak politik semestinya diberikan kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi agama, terutama dalam konteks pencalonan pemimpin nasional,” tegasnya.
\n\n\n\nLebih lanjut, Profesor Mujar menjelaskan bahwa kajian yang ia lakukan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menganalisis implementasi kebijakan di Indonesia dan Malaysia. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan politik yang inklusif berpotensi memperluas partisipasi politik kelompok minoritas secara substantif.
\n\n\n\nIa juga menyinggung fenomena global, seperti terpilihnya Abdul Kalam sebagai Presiden India serta kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York City. Menurutnya, keberhasilan Mamdani menjadi tonggak penting dalam sejarah politik Amerika Serikat, sekaligus simbol kemajuan partisipasi politik Muslim di negara dengan populasi minoritas Muslim.
\n\n\n\n“Kemenangan Zohran Mamdani mencerminkan dinamika baru dalam politik Amerika dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi kelompok minoritas Muslim,” ujarnya.
\n\n\n\nProfesor Mujar menutup orasinya dengan menyerukan kepada para pemangku kebijakan di berbagai negara untuk merumuskan kebijakan politik yang menjamin kesetaraan hak politik bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang agama maupun identitas minoritas. (din).
\n\n\n\n\n