HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI -Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) kini menjadi kegiatan penting bagi peserta didik baru. Pembekalan ini mencakup, hidup bersih, sehat dan aman untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Selain itu, juga agar para peserta didik baru tidak terlibat dalam tindak pidana serta melanggar hukum agama dan norma susila.
Kepolisian Sektor Mojoroto diterjunkan untuk ikut terlibat saat MPLS di sekolah – sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri untuk memberi pembekalan maupun edukasi kepada siswa – siswi, pada hari Senin sampai Sabtu (17-22/ 7/2023)
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengatakan, seluruh sekolah baik negeri maupun swasta dari tingkat menengah pertama maupun atas ( SMA ) dan setara ( SMK/ Kejuruan) didatangi seluruh satuan Polsek Mojoroto.
“Seluruh peserta didik baru kita berikan edukasi dan pembelajaran agar selalu bertindak positif serta melakukan pencegahan dini agar terhindar dari segala bentuk tindak pidana,” ujar Kompol Mukhlason, Sabtu (22/7).
Lebih lanjut, Kompol Mukhlason menjelaskan, para peserta didik baru ditekankan agar tidak melakukan tawuran/ perkelahian antar siswa, baik satu sekolahan maupun dengan siswa yang berasal dari sekolah lain.
Untuk itu, pihaknya memberikan edukasi kepada para peserta didik baru suatu materi, yakni ; cara mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
Menurutnya, yang dilakukan pihaknya sejalan dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, tentang tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
“Di sekolah – sekolah tersebut, para siswa kita tekankan untuk tidak terlibat dalam aksi balapan liar, tawuran, pengguna maupun pengedar narkoba, serta tidak ikut bergabung ke komunitas manapun yang berafiliasi kepada Gangster maupun Geng Motor yang meresahkan warga masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para peserta didik baru agar para siswa tidak langsung serta Merta percaya dengan berbagai berita yang beredar di media sosial. Karena, beberapa berita di media sosial juga banyak yang hoax ( berita tak benar ), sehingga kalau dipercayai bisa berdampak negatif, apalagi isu – isu sensitif.
Dikatakan Kompol Mukhlason, potensi terjadinya pelanggaran hukum di kalangan remaja dapat dipicu beberapa faktor. Seperti terpengaruh lingkungan dan rekan, serta emosi yang masih labil. Ini karena usia tersebut merupakan usia labil, sehingga mudah terpengaruh.
“Makanya, melalui kegiatan MPLS ini dapat menjadi bekal untuk seluruh siswa mematuhi peraturan sekolah untuk masa depan yang lebih baik,” terangnya.
Di samping itu, untuk bisa terhindar hal negatif, para siswa selain pemahaman dan pembinaan perlu juga adanya pengawasan dari orangtua, guru serta lingkungan tempat mereka bergaul.
” Semoga semua siswa terhindar dari kenakalan remaja, dan dapat menggapai masa depan yang baik, cerah dan gemilang,” tandasnya. (lik).
BalasTeruskan |