back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaPolres Tangsel Buru Peredaran Narkoba Hingga Babelan Kabupaten Bekasi, Sita Tembakau Sintetis...

Polres Tangsel Buru Peredaran Narkoba Hingga Babelan Kabupaten Bekasi, Sita Tembakau Sintetis 612 Kilogram

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti 612 kilogram. Pengembangan dilakukan hingga wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini,” jelasnya saat konferensi pers di Tangerang, Selasa (25/2/2025).

Dua pelaku yang ditangkap di bilangan Pamulang Tangsel berinisial IK dan jK kemudian dilakukan pengembangan lebih mendalam. Keduanya diketahui sebagai kurir.

“Dari penangkapan itu, kami mengembangkan penyelidikan perkara ini hingga mendapati produsennya di Babelan, Kabupaten Bekasi,” tambah ia.

Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menambahkan hasil dari pengembangan hingga Kabupaten Bekasi, berhasil mengamankan dua pelaku lainnya dari rumah industri tembakau sintetis.

“Di Bekasi merupakan home industri. Keduanya yang ditangkap berinisial DY dan AS. Di Bekasi itu berupa ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan tembakau sintetis disamarkan seolah-olah merupakan konter telepon seluler,” imbuhnya.

Peredaran narkoba itu, dilakukan melalui media sosial menyasar kalangan dewasa di wilayah Tangerang Raya.

“Modus penjualan lewat online dengan sasaran remaja, khususnya pelajar. Untuk wilayahnya, Tangerang Raya dan wilayah sekitarnya,” tuturnya.

Beberapa barangbukti yang turut diamankan,
14 jeriken kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima jeriken cairan methanol, dan tiga jeriken berisi cairan etanol serta 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan total berat 612.600 gram.

Pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News