back to top
BerandaDaerahPN Kabupaten Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

PN Kabupaten Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

HARIANTAKYAT.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri membacakan putusan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Yusa Cahyo Utomo (35). Kasus ini terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Rabu (13/8/2025).

Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Dwiyantoro saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, terdapat banyak hal yang memberatkan, salah satunya adalah tindakan keji terdakwa terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma sosial dan agama. Tindakannya dilakukan secara sadis kepada korban-korban yang justru seharusnya ia lindungi,” ujar hakim.

Penasihat Hukum: Akan Ajukan Banding

Setelah vonis dibacakan, terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Mohammad Rofian, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami keberatan atas putusan ini. Ada banyak rangkaian pembuktian yang kami nilai tidak diungkapkan secara lengkap di persidangan,” ujar Rofian usai sidang.

Rofian menyebutkan bahwa dalam proses persidangan, tidak dihadirkan ahli forensik dan psikologi forensik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam menilai unsur kesengajaan dan perencanaan.

“Misalnya, sebelum kejadian terdakwa berada di lincak (bangku bambu panjang) yang di bawahnya ada berbagai alat kerja milik ayahnya, seperti pisau, sabit, golok, dan palu. Jika benar ada niat membunuh, mengapa yang digunakan adalah palu? Ini menunjukkan tidak ada rencana,” jelasnya.

Rofian menilai pertimbangan majelis hakim bersifat subyektif dan tidak mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding.

“Semua keberatan kami akan dituangkan dalam memori banding, sebagai bentuk upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kejadian tragis menimpa satu keluarga pada Kamis (5/12/2024) pukul 08.30 WIB di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Korban tewas terdiri dari Agus Komarudin (38) seorang ayah berprofesi sebagai guru SD, bersama istrinya Kristina (34) dan anak pertama Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).

Sementara itu, anak kedua mereka, Samuel Putra Yordaniel (8), ditemukan dalam kondisi kritis.
Terdakwa sendiri merupakan adik kandung dari Kristina. Motif terdakwa membunuh karena sakit hati permintaan meminjam uang ke kakaknya. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News