HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL — Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menegaskan langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku bakal dikenakan pidana tambahan.
Apsari menyatakan bahwa Kejari Tangsel tidak hanya menuntut hukuman maksimal, tetapi mempublikasi identitas pelaku di ruang publik.
“Identitas pelakunya akan kami tampilkan di ruang publik,” tegas Apsari di hadapan awak media pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Gedung Kejari, Selasa (22/7/2025).
Langkah ini, menurutnya mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 67, yang memungkinkan pemberian sanksi pidana tambahan, termasuk sanksi sosial dan administratif.
Sanksi tambahan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera serta perlindungan maksimal terhadap korban dan masyarakat.
Lanjut ia, meskipun hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara telah dijatuhkan pada beberapa terdakwa, namun tingkat kejahatan tetap mengkhawatirkan.“Saya menganggap ini sudah darurat,” ucapnya
Sederet kasus yang ditangani, bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak umumnya adalah orang-orang terdekat, seperti guru dan tenaga pendidik, yang secara hukum memiliki tanggung jawab perlindungan terhadap anak.
Publikasi identitas pelaku, menurut Apsari, bukanlah bentuk penghukuman yang bertujuan mempermalukan secara pribadi. Sebaliknya, hal ini dilakukan demi kepentingan umum dan pencegahan kejahatan berulang.
“Ini adalah bentuk sanksi sosial supaya anak bisa merasa aman dan nyaman,” jelasnya.
Ia menyitir praktik serupa di negara-negara Eropa seperti Prancis, di mana identitas pelaku kejahatan seksual diumumkan luas sebagai langkah mitigatif dan transparansi risiko terhadap masyarakat. (din).



