HARIANRAKYAT.ID, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan dan memperkuat legalitas aset negara. Melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Madiun, KAI Daop 7 Madiun secara resmi menerima 17 sertifikat tanah elektronik (E-Sertifikat) yang berada di wilayah Kabupaten Madiun.
Penyerahan E-Sertifikat tersebut mencakup total luas lahan sebesar 231.860 meter persegi dengan estimasi nilai aset mencapai Rp39.224.360.000. Adapun aset-aset tersebut tersebar di tiga desa, yakni Desa Sidorejo sebanyak 11 sertifikat, Desa Sugihwaras 4 sertifikat, dan Desa Bongsopotro 2 sertifikat.
Dengan diterimanya 17 sertifikat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatatkan capaian signifikan dalam program pensertipikatan aset tahun 2025, yaitu sebesar 112 persen dari target yang telah ditetapkan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara yang dikelola oleh KAI.
“Legalitas aset sangat penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Tohari, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara PT KAI dan BPN sebagai sesama instansi pemerintah. Dengan adanya sertifikat resmi, KAI memiliki dasar hukum yang kuat untuk memitigasi potensi sengketa lahan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh aset negara yang dikelola memiliki legalitas yang sah, tertib administrasi, serta terlindungi secara hukum. (din).


