back to top
BerandaDaerahPemkab Kediri Susun Aturan Baru untuk Kurangi Penggunaan Plastik

Pemkab Kediri Susun Aturan Baru untuk Kurangi Penggunaan Plastik

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang bertujuan membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat menjalani gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menyatakan bahwa peraturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan dan akan menjadi dasar hukum untuk menekan konsumsi plastik di berbagai sektor.

“Saat ini masih dalam proses. Mudah-mudahan bisa segera rampung,” ujar Putut saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (5/6/2025).

Penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang mendorong masyarakat lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dan mengurangi ketergantungan pada plastik.

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, juga mengajak masyarakat mengubah kebiasaan sehari-hari, seperti membawa tumbler dari rumah untuk mengurangi sampah botol plastik. Ia menekankan pentingnya memulai dari hal kecil, seperti memilah sampah, tidak membakarnya, dan mendukung pengelolaan bank sampah di lingkungan RT dan RW.

“Kurangi penggunaan plastik sebisa mungkin,” pesan Mbak Dewi.

Ajakan ini dinilai penting dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi lingkungan.

Data DLH mencatat, sepanjang 2024, timbunan sampah di Kabupaten Kediri mencapai sekitar 240 ton. Namun, hanya 10 persen dari sampah plastik yang berhasil didaur ulang.

“Ini bukti bahwa polusi plastik jadi ancaman nyata bagi lingkungan dan mencerminkan gaya hidup yang tidak berkelanjutan,” kata Putut.

Sebagai bentuk aksi nyata, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia diisi dengan kegiatan bersih-bersih di delapan zona kawasan SLG. Kegiatan ini melibatkan instansi pemerintah, pedagang kaki lima, komunitas, dan pegiat lingkungan. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News