HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 61 hari di wilayah Indonesia, Jumat (31/10/2025)
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Diketahui, BY masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Kedatangannya bertujuan untuk menikahi kekasihnya, NAF, seorang warga negara Indonesia yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Setelah tiba, BY sempat tinggal di rumah saudara NAF di Kabupaten Jombang.
Keduanya kemudian menikah secara resmi pada 4 Juli 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Jombang. Setelah menikah, BY memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun, setelah masa izin berakhir, ia tidak memperpanjang ataupun meninggalkan Indonesia, sehingga melampaui batas izin tinggal yang diperbolehkan.
“Yang bersangkutan sempat datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk menanyakan konsekuensi hukum dan biaya denda overstay. Namun karena tidak mampu membayar beban overstay, ia mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, menuju Singapura,” ungkap Frizky.
Upaya tersebut tidak berhasil karena Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya akibat belum melunasi denda overstay. BY kemudian kembali ke Jombang dan bersama istrinya melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri untuk menyerahkan diri serta menerima konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menjalani pemeriksaan pada 21 Oktober 2025, BY ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kediri sambil menunggu proses deportasi. Proses deportasi akhirnya dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK57 rute Jakarta–Istanbul. Selain dideportasi, BY juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing.
“Saya berpesan kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing agar lebih selektif, baik ketika akan mengikuti pasangannya ke luar negeri maupun saat mengajak pasangannya untuk tinggal di Indonesia,” ujar Frizky.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.
“Apabila masyarakat melihat orang asing yang beraktivitas mencurigakan, dapat melaporkannya melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau melalui media sosial resmi @imigrasi_kediri,” tutupnya. (lik).



