KOTA TANGSEL-Ombudsman RI mengadakan penilaian terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pelayanan publik. Penilaian berkaitan dengan tingkat kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tangsel, Aplahunnajat menjelaskan setiap pemerintah daerah ditentukan OPD yang mewakili. Untuk Tangsel diwakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Melalui dua puskesmas Pondok Pucung dan Kampung Sawah.
Sedikitnya ada 9 variabel mulai dari standar pelayanan, sarana dan prasarana, kedisiplinan pegawai serta perilaku pegawai dalam melayani. Ketentuan persyaratan biaya, serta kemampuan petugas dalam mekanisme pelayanan dan peraturan.
“Yang tadi saya kirim di 2021 ada pada zona kuning nilainya 72,21. Periode 2022 ini naiknya cukup signifikan di angka 88, 83 persen. Di Banten Alhamdulillah jadi nomor satu. Kalau di nasional masih di nomor 16,” ujarnya. (red).