back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaDaerahPanwascam Ngasem Kediri Lantik 179 PTPS

Panwascam Ngasem Kediri Lantik 179 PTPS

HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Panwas Kecamatan (Panwascam) Ngasem, Kabupaten Kediri melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Balai Pertemuan Kantor Kepala Desa karangrejo, Senin (22/1/2024) siang.

Ketua Panwascam Ngasem, Wahyu Kristina mengatakan  PTPS yang dilantik sebanyak 179 orang. Usai dilantik dilanjut dengan Bimbingan Teknik (Bimtek) dengan target mereka memahami tugas pokok dan fungsi selama menjalankan tugas.

 “Masa kerja pengawas PTPS selama 30 hari, jadi H min 23 sampai dengan H plus 7 setelah pelantikan,” ujarnya.

Kewajiban pengawas PTPS selalu menjaga marwahnya demokrasi, karena dinamika politik pemilu yang saat ini berbeda dengan pemilu yang kemarin.

Di wilayah Ngasem sendiri berhubung dengan banyaknya rumah partai politik, maka di situ benar-benar wajib menjaga netralitas dari masing-masing pengawas PTPS, mulai dari pemilihan pengawas PTPS, administrasi hingga seleksi wawancara.

“Maka dari itu kita benar-benar menyeleksi dengan cara netral,” tambah ia.

Kemudian juga informasi yang diperoleh dari pengawas desa setempat, bahwasanya lanjut Wahyu yang bersangkutan itu seperti apa? itu telah dapatkan sehingga dipastikan saat mereka bertugas betul-betul mampu menjaga marwah pesta demokrasi.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso menyampaikan, PTPS yang dilantik se Kabupaten Kediri ada 4.821 orang.

“Atasnama Bawaslu mengucapkan selamat kepada anggota PTPS yang harus saja dilantik. Jaga kesehatan dan pahami aturan-aturan yang berlaku sehingga dalam melaksanakan tugas akan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku,” pesannya.

Harapannya agar PTPS mampu menjalankan tugas dan wewenangnya secara professional.

“Serta selalu menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (din).

BalasTeruskanTambahkan reaksi

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News