back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahPakai Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di Kabupaten Kediri Dijebloskan...

Pakai Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di Kabupaten Kediri Dijebloskan ke Penjara

HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri eksekusi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  mantan Kepala Desa Kras, Kabupaten Kediri, Kamis (18/1/2024).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi menyampaikan, eksekusi itu dilakukan setelah menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sembodo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan dana desa.

“Berdasarkan data-data atau dokumen yang kita pegang, itu terkait dengan pengelolaan dana Desa Kras,  di mana berdasarkan putusan juga kita peroleh fakta bahwa dana Desa Kras tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3210K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 65/PID.SUS- TPK/PT SBY tanggal 22 September 2022.

“Menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sembodo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” ia merinci.

Lanjutnya berkenaan dengan itu dijatuhi hukuman Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp.100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” bebernya.

Selanjutnya terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.288.036.293,00. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, 

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ia menjabarkan.

 Putusan Mahkamah Agung tersebut Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana  di Lapas Kelas IIA Kediri sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri.

“Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Jaksa eksekutor telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp.299.415.311,00 ke kas Negara Cq Pemerintah Desa Kras Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Sebagaimana bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News