HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI–KPU Kota Kediri Gelar Pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024. Dimulai apel bersama di halaman Kantor KPU Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (23/11/2024) malam.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menyatakan, Kegiatan pelepasan APK ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Pasal 29. “Kami bekerja sama dengan Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar,” terangnya
Kegiatan dilaksanakan secara serentak berlangsung hingga pukul 03.00 pagi. Dilanjutkan keesokan harinya jika diperlukan.
Sambung ia pelepasan APK ini adalah bagian dari upaya menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya .
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penting untuk menjaga integritas dan ketertiban selama masa tenang Pilkada 2024, memastikan bahwa semua bentuk kampanye telah dihentikan dan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk berpikir jernih sebelum memberikan hak suara mereka.
Sementara itu terpisah Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, menambahkan, pada masa tenang ini, semua bentuk kampanye sudah dilarang. “Tim kami akan terus memantau media sosial dan APK yang masih terpasang di tempat umum,” imbuh ia.
Pelepasan APK dilakukan di tiga kecamatan yaitu Mojoroto, Kota, dan Pesantren. Kegiatan dimulai dari jalan-jalan protokol dan akan dilanjutkan ke kelurahan-kelurahan jika belum selesai pada waktu yang ditentukan. (lik).



