KOTA TANGSEL, HARIANRAKYAT.ID-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BAZNAS Unit Pengumpul Zakat
(UPZ). Berlangsung, Jumat (16/6/2023) di Aula Islamic Center Kota Tangsel.
Ketua BAZNAS Tangsel Mohamad Subhan, menjelaskan pendidikan tentang zakat, infak dan sedekah sudah seharusnya disampaikan sejak dini.
Oleh para pendidik, dai, pengurus masjid maupun para tokoh lain di masyarakat.
“Pendidikan tentang kesadaran zakat juga perlu disampaikan kepada anak-anak usia sekolah. Sebagaimana mereka diajarkan rukun-rukun Islam yang lain.
Termasuk yang sudah diperkenalkan kepada siswa-siswa sejak TK maupun SD dalam bentuk latihan manasik haji. Maka seharusnya pendidikan zakat juga sangat diperlukan,” tegasnya.
Pada pertemuan ini, dipaparkan sejumlah peraturan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tangsel dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Sejak terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural yang ditunjuk untuk mengelola zakat, infak dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan Lainnya.
Dalam hal ini BAZNAS sesuai dengan tingkatannya, membentuk UPZ membantu proses pengumpulan dan pendistribusian di tengah masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan secara simultan para Wakil Ketua I BAZNAS Tangsel, Bidang Pengumpulan, Taufik Setyaudin, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ahmad Rifai,
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Tarjuni, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum, Denny Nuryadin.
Wakil Ketua I BAZNAS Tangsel, Bidang Pengumpulan, Taufik Setyaudin, menyampaikan dari sosialisasi ini muncul kesadaran yang makin luas di masyarakat.
Bahwa kehadiran zakat infak dan sedekah sangat tepat sebagai salah satu instrumen penting dalam komunitas Muslim.
“Selain kehadirannya bisa menjadi problem kemiskinan. Ternyata zakat, infak dan sedekah juga bisa menjadi solusi mengatasi masalah ekonomi,” tambahnya.
Lanjut ia, salah satunya melalui program pemberdayaan yang telah digulirkan oleh BAZNAS dalam bentuk bantuan alat dan modal usaha kepada para mustahiknya.
“Selain itu sangat diharapkan masyarakat menyadari, kewajiban zakat sudah seharusnya ditunaikan. Melalui lembaga pengelola zakat yang telah mendapatkan kewenangan dari Pemerintahan,” bebernya.
Sebagaimana telah dipraktikkan dahulu oleh Rasulullah bersama para sahabatnya, menyerahkan urusan zakat melalui amil yang ditunjuk oleh Rasulullah.
“Setelah pengelolaan zakat ditugaskan oleh Pemerintah sekarang ini melalui BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah resmi maka masyarakat tidak lagi diperbolehkan melalukan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang,” bebernya.
Pada kegiatan ini BAZNAS Tangsel menghadirkan 300 peserta. Terdiri dari para Pengurus UPZ Masjid dan Musala yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan, termasuk para relawan Koordinator Kelurahan
(Korkel) dan para Duta Zakat BAZNAS Tangsel. (din).