Napi Lapas Kediri Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Tulungagung, Kurir Dijanjikan Rp 20 Juta
Kurir R dijanjikan imbalan Rp 20 juta untuk menjalankan distribusi sabu. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
HARIANRAKYAT.ID, TULUNGAGUNG — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tulungagung diduga dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Kediri.
Dalam menjalankan aksinya, narapidana memanfaatkan ponsel untuk mengatur distribusi sabu melalui seorang kurir dengan imbalan Rp 20 juta.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial R di rumahnya, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari penangkapan, polisi menyita 418,4 gram sabu.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto mengatakan, penangkapan R menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 418,4 gram,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengarah pada seorang narapidana berinisial DR (31) yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut dari dalam Lapas Kelas IIA Kediri.
Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk melakukan operasi gabungan di dalam lapas pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Dalam penggeledahan di kamar hunian Blok C Nomor 7, petugas menemukan 26 paket sabu dengan berat total 7,64 gram serta satu unit telepon seluler.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap sejumlah narapidana. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif menggunakan sabu.
Wiwin menjelaskan, DR diduga memiliki peran penting dalam mengatur peredaran narkotika di wilayah Tulungagung. Sementara R bertugas mengambil dan mengedarkan sabu di luar lapas.
Keduanya diketahui sudah saling mengenal ketika sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Madiun. Komunikasi tersebut berlanjut setelah R bebas dari penjara.
“R dan DR sudah saling kenal saat berada di dalam Lapas Madiun. Setelah R keluar dari penjara, keduanya masih berkomunikasi,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DR diduga mengendalikan transaksi dan distribusi sabu menggunakan ponsel yang masuk secara ilegal ke dalam lapas. Untuk menjalankan perintah tersebut, R dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta.
Polisi kini terus mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul barang haram yang diedarkan di wilayah Tulungagung.(lik).