HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Disperindag, MUI beserta Baznas dan Kemenag Tangsel menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah sebesar Rp. 40 ribu hingga Rp. 50 ribu. Penetapan itu atas hasil rapat bersama pada Senin (5/2/2024).
Rapat penentuan besaran zakat fitrah, dihadiri Ketua MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, Muhammad Edi Suharsongko.
Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, beserta komisioner Baznas Tangsel, Asda I Pemkot Tangsel, Chaerudin, Pengawas Baznas Tangsel, Dadang Pengawas Baznas, Kabag Kesra, Rizkiyah, dan perwakilan Dinas Perdagangan, Surya.
Wakil ketua 1 Baznas Tangsel bidang pengumpulan, Taufik Setyaudin, menjelaskan Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.
“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1445 H ini kisaran Rp. 40.000 hingga Rp. 50.000,-. Masyarakat silahkan memilih dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu 40 ribu, 45 ribu, atau 50 ribu,” jelasnya.
Ditambahkannya, Baznas RI telah menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bogor, dan Bekasi sebesar Rp. 45.000.
“Namun, di pasar tradisional di kota Tangsel masih diperoleh harga beras yang lebih rendah dan layak konsumsi sehingga nilai zakat fitrah masih bisa di angka Rp 40.000,” tambahnya.
Rapat tersebut juga memutuskan agar Baznas Tangsel melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan, bekerjasama dengan MUI, Pemkot, dan Kemenag Tangsel. (din).