back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaLindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara...

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

HARIANRAKYAT.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat luas melalui penertiban lahan yang telah memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam hal ini, melakukan penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, yang terus dilakukan secara persuasif, oleh seluruh petugas gabungan Pemkot Tangerang, Jumat (24/4/26).

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Gading Simanjutak menjelaskan, langkah penertiban tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga fasilitasi audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Pemkot Tangerang juga telah memberikan tenggat waktu secara bertahap, yakni 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam, sebelum akhirnya dilakukan tindakan penertiban di lapangan,” tutur pengacara GS Law Office.

“Negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan ruang dan waktu yang cukup, termasuk memfasilitasi audiensi atas keberatan yang disampaikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, serta didukung oleh kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tanggal 24 Januari 2004 atas lahan seluas kurang lebih 1.580 meter persegi.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Terkait adanya pihak yang mengajukan keberatan, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Menanggapi isu yang berkembang di lapangan, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara terbuka, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban ini juga melibatkan pengamanan serta penggunaan alat berat guna mendukung proses pengosongan lahan, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah.(aa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News