HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL– Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No.83 Tahun 2022, tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai,
Sosialisasi dilakukan di 8 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Tangerang Selatan, pada Kamis (10/8/2023).
“Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini 8 titik kita kunjungi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Disperindag,” ucap Pilar.
Diterangkan olehnya, aturan Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu. Dan saat ini sosialisasi dengan pendekatan persuasif masih dilakukan.
“Aturan Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif,” ucapnya.
Hal ini perlu dilakukan agar tumbuh kesadaran di masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai.
“Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? sekarang ini kita lihat penumpukan terjadi sampah itu semua mayoritas sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang. Tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah,” kata Pilar.
“Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi kesadaran, kalau masyarakat hanya takut karena denda maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan,” tambahnya.
Dia juga meminta pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Selain mengurangi sampah, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah.
“Harus didorong supaya penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari penggunaannya. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti plastik belanja,” tutupnya. (din).