Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Tiongkok

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ. Keduanya terbukti melanggar izin tinggal, berlangsung d...

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Tiongkok
Bacakan Artikel
\n

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ. Keduanya terbukti melanggar izin tinggal, berlangsung di Bandar Udara Juanda Surabaya, Selasa (28/4/2026).

\n\n\n\n

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.

\n\n\n\n

“Sebelum proses pendeportasian dilakukan, petugas melakukan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, QM dan LQ teridentifikasi melakukan aktivitas pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen resmi mereka,” terangnya, Rabu (29/4/2026).

\n\n\n\n

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua WNA tersebut menjalankan aktivitas di perusahaan A. Sementara itu, penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat dalam sistem keimigrasian merupakan perusahaan B.

\n\n\n\n

Atas temuan tersebut, QM dan LQ dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran itu kemudian berujung pada tindakan administratif berupa deportasi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2