HARIANRAKYAT.ID KOTA TANGSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 17 hingga 21 September 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Heni Lestari mempersilakan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi ini untuk segera mendaftarkan diri.
“Pilkada 2024 di Kota Tangerang Selatan akan memerlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di seluruh wilayah. Setiap TPS akan dilayani tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya Sabtu (14/9/2024) di kantornya.
Untuk mendaftar, calon anggota KPPS diwajibkan memenuhi syarat, termasuk memiliki KTP sesuai dengan domisili di Kota Tangsel dan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol.
“Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan ad hoc penyelenggara pemilu,”tambah ia.
Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing. Calon anggota KPPS perlu melengkapi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. (din).



