HARIANRAKYAT.ID, KABUPATEN KEDIRI-Perkuat komunikasi dengan media massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar gathering. Berlangsung Kamis (29/5/2024) di wilayah Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan, media Gathering ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan awak media guna mensukseskan Pilkada serentak 2024.
“Kami berharap dalam Pilkada 2024 ini bisa mengulang kembali harmonisasi antara rekan media dengan KPU seperti Pilkada tahun lalu. Kami mengajak bersama-sama untuk mensukseskan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024,” ajaknya.
Dirinya meminta bantuan rekan media untuk ikut serta mempublikasikan dan menginformasikan ke masyarakat umum untuk ikut lomba cipta maskot dan jingle untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.
” Dengan mengusung tema “Pilkada Jujur Kediri Makmur” dengan total hadiah Rp 52 juta,” jelasnya.
Ditempat yang sama Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan, bahwa mulai saat ini setiap tahapan Pilkada dan kegiatan yang bersifat untuk konsumsi publik akan di share di grup media dan tidak ada batasan untuk rekan media dalam memperoleh informasi dan tahapan Pilkada.
Dalam acara ini KPU Kabupaten Kediri menghadirkan 4 narasumber, Dian Arlesti Lukman dari Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedi, Ketua AJI Danu Sukendro, dan Ketua IJTI Kabupaten Kediri Romi Dwi Juliandri.
Erlis mengajak rekan media untuk membangun kemitraan bersama-sama sukseskan Pilkada 2024 secara aktif. Menurutnya, dalam sebuah kerjasama ada hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedi menyampaikan materi terkait pemberitaan jurnalis harus sesuai fakta di lapangan. “Peran aktif dan independensi media, untuk ikut mengawasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024,“katanya.
Ketua AJI Kediri Danu Sukendro menyampaikan, awak media dalam pemberitaan Pilkada 2024 mengacu pada kode etik jurnalistik.
“Dalam pemberitaan pada prinsipnya mengedepankan cover both side, baik proses mendapatkan berita, memproduksi berita dan menyebarkan informasi, harus ada keseimbangan pemberitaan,“ jelasnya.
Sedangkan Ketua IJTI Kediri Romi Dwi Juliandri menyampaikan, bahwa peran pers sebagai fungsi kontrol sudah diatur dalam UU Pers.
Romi meminta kepada pihak KPU Kabupaten Kediri pada setiap tahapan Pilkada agar menyampaikan secara terbuka kepada rekan media, sehingga semua informasi bisa dipublikasikan sehingga bisa diketahui oleh masyarakat. (lik).