back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaKomisi II DPRD Kota Tangerang Ingatkan Perusahaan Patuhi UMK 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Ingatkan Perusahaan Patuhi UMK 2026

HARIANRAKYAT.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Tangerang wajib mematuhi aturan pengupahan terbaru tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah tersebut.

Berdasarkan keputusan resmi, UMK Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp329.697 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Menanggapi ketetapan tersebut, Mustafa Kamaludin menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal implementasi di lapangan. Ia berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk melakukan koordinasi intensif.

“Kami akan memanggil Disnaker Kota Tangerang terkait hal ini. Kami ingin perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang menjalankan ketetapan ini. Jadi nanti kita akan hearing ya,” ujar politikus Partai Golkar ini saat dihubungi, Kamis, 15 Januari 2026.

Langkah legislatif ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Mustafa menekankan bahwa kenaikan upah ini merupakan kebijakan yang harus didukung demi menjaga keseimbangan ekonomi warga.

“Kami tentunya mendukung ketetapan UMK 2026. Pokoknya perusahaan harus menjalankan UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh provinsi,” tegasnya.

Untuk diketahui UMK 2026 di Provinsi Banten
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya yang telah disahkan oleh Gubernur Banten:

Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)

Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)

Secara keseluruhan, Kota Tangerang menjadi daerah dengan nilai upah tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon. Dengan angka yang cukup signifikan ini, DPRD berharap tidak ada perusahaan yang mencoba mangkir dari kewajiban pembayaran upah tersebut.(adt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News