back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaTangerang RayaKesbangpol Kota Tangsel Gelar Rakor, Dewan: Perlu Ada Perda Kerukunan Umat Beragama

Kesbangpol Kota Tangsel Gelar Rakor, Dewan: Perlu Ada Perda Kerukunan Umat Beragama

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Badan Kesbangpol Kota Tangsel menggelar  rapat koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama. Sedikitnya 30 perwakilan elemen masyarakat dan pemuka agama hadir, berlangsung baru-baru ini. 

Hadir dalam Rakor Ketua Komisi IV DPRD Fraksi Golkar Muhammad Azis,  Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Tangsel Dr. H, Masruri, dan Ketua FKUB Dr. H, Fachruddin Zuhri. Moderator Sekretaris FKUB KH. Ahmad Sopyan Mastas.

Kepala Badan Kesbangpol H. Chaerul Saleh  mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemuka agama dan pengurus harian FKUB.  Sungguh-sungguh  berpartisipasi ambil bagian dalam proses pembangunan di Tangsel.

“Terutama dalam hal membangun dan memelihara kerukunan umat beragama, kami berharap semangat pengabdian bapak dan Ibu di FKUB tak lekang diterpa kemarau panjang, dan tak lapuk diterpa hujan badai, ujarnya.

Ke depan FKUB diharapkan dapat meningkatkan partisipasinya. Tidak sebatas melaksanakan tugas sesuai PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Tetapi juga mampu  mendeteksi, memetakan,  memberikan solusi terhadap potensi gangguan terhadap kerukunan umat beragama.

 “Dalam proses tersebut FKUB diharapkan dapat melakukan revitalisasi kearifan lokal dengan cara melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh  pemuda, yang  dapat mendukung kerukunan umat beragama,” harapnya. 

Forum-Seluruh peserta Rakor Forum Kerukunan Umat Beragama foto bersama dengan seluruh pengurus Harian FKUB Tangsel, Kesbangpol dan para narasumber.

FKUB, diharapkan dapat segera merajut sinergitas kepada para pemangku kepentingan stakeholder. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat beragama melalui intensitas kegiatan praktik sinergitas lintas sektoral. 

“Hal tersebut diharapkan mampu melahirkan ekosistem kerukunan umat beragama  lebih baik dan lebih komprehensif,” sambung ia.

Ketua FKUB Fachruddin menyampaikan program yang tengah di jalankan yaitu dalam waktu dekat segera lahir kampung moderasi beragama (KMB). Program dari  Kementerian Agama Tangsel.

“Dengan melibatkan penyuluh agama  Kemenag Tangsel baik ASN atau non ASN. Sedangkan kami  (FKUB red) bersama beberapa rumah ibadat yang berada dalam wilayah Kecamatan Pamulang, Lurah dan  jajarannya, Camat dan jajarannya, serta  Kelurahan Pondok Cabe Udik dipilih sebagai Kampung Moderasi Beragama,” dirinya menjelaskan.

Ada juga program Kelurahan Sadar Kerukunan (KSK), program ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Maka  sesuai permintaan Kanwil, FKUB Tangsel telah menyampaikan proposal berdasarkan  petunjuk teknis diberikan

“Saat ini tengah menunggu kunjungan lapangan  Tim Kanwil Kemenag Banten guna menentukan langkah lebih lanjut. Terkait hal ini,  FKUB telah memilih Kelurahan Rawa Mekar Jawa sebagai Kelurahan Sadar Kerukunan,” tambah ia 

Jika kedua progam, KMB dan KSK  berjalan baik.  “Maka ada harapan Pemkot Tangsel  dan FKUB Tangsel mendapatkan Harmony Award Kemenag R.I awal tahun 2024 mendatang, semoga terwujud,” harapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Fraksi Golkar, H. Muhammad Azis,  mengatakan ke depan sebaiknya Tangsel memiliki peraturan daerah (Perda), guna mengakomodir berbagai aspirasi umat beragama.

“Kita memahami umat beragama memiliki berbagai kebutuhan, sementara  pemerintah juga memiliki berbagai kepentingan dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan umat beragama,” ujar politisi asal Perbatasan Tangsel dan Jakarta itu.

Paparan- Dr Masruri tengah menyampaikan materi pada Rakor Forum Kerukunan Umat Beragama.

Lanjut ia, dengan harapan motto cerdas modern religius (CMR) dapat membumi lebih baik dan lebih komprehensif.  Setidaknya empat persoalan keagamaan yang dapat diselesaikan.

“Sertifikasi atau legal standing baik itu organisasi, dan pengelola  rumah Ibadat, badan hukumnya harus jelas. Status tanah, apakah berupa hibah, wakaf, atau fasos  fasum aset pemkot. Maka status tanah rumah ibadat harus pada posisi clear and clean,” tandas ia.

Legalitas bangunan, apakah setiap rumah ibadat di Tangsel sudah memiliki Persetujuan Bangunan (PBG) dahulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan bagaimana  terhadap bangunan rumah ibadat yang sudah berdiri kokoh sebelum lahirnya PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dan bagaimana sikap FKUB terhadap bangunan rumah ibadat yang sudah ada sebelum Kota Tangsel terbentuk, dan sebagainya.

Motto Tangsel, bagi sebagian masyarakat dianggap sudah baik dan sudah tuntas.  Dalam  pendidikan formal (SD-SMP) yang merupakan tanggung jawab pemkot dimungkinkan  memiliki kurikulum muatan lokal (Mulok) sesuai dengan kekhasan lokal yang ada sebagai bentuk penghormatan  kepada kearifan lokal.

Menurut Dr. Masruri kerukunan itu hakikatnya kebutuhan setiap umat dan insan, hanya saja kadang orang belum paham bagaimana resepnya bisa hidup rukun dengan orang yang berbeda berbagai latarbelakang pendidikan, suku, agama dan budaya. Maksimalkan persamaan dan minimalkan perbedaan.

“Dengan cara demikian, Insya Allah kita bisa hidup rukun dengan siapapun,” ucapnya. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News