HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Polres Tangsel ringkus pelaku penculikan dengan kekerasan seksual serta tindakan asusila yang dilakukan pengajar agama dimana membuat masyarakat luas resah.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan berhasil mengungkap dua perkara. Pertama kasus penculikan disertai tindakan asusila terhadap tiga anak korban berjenis perempuan. Kedua tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar agama terhadap delapan anak perempuan.
“Kasus pertama melibatkan penculikan yang dialami tiga anak korban yang semuanya berusia 9 tahun,” jelasnya, Kamis (3/10/2024) saat jumpa pers.
Pelaku D.G (32) jenis kelamin laki-laki yang juga sebagai residivis dalam kasus serupa. Pelaku pernah ditangani Polres Jakarta Selatan pada 2014. Modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan cara membujug rayu dengan alasan orang tua mereka tidak dapat menjemput karena mengalami kecelakaan.
“Pelaku biasanya mendekati mereka di sore hari saat korban baru pulang sekolah dengan menanyakan nama korban dan memberi tahu bahwa orangtua mengalami kecelakaan,” lanjutnya.
D.G. berhasil ditangkap pada 25 September 2024, pukul 20.00 WIB, di kediamannya di Kedaung, Pamulang. “Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam-merah yang digunakan untuk menculik korban, satu unit handphone, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelasnya.
Jajaran Polres Tangsel juga berhasil mengungkap oknum pengajar agama M (39). Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap delapan anak sejak tahun 2021 di beberapa lokasi di Ciputat, termasuk rumah ibadah dan lapangan bola.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan posisi dan kepercayaan untuk melakukan perbuatan asusila dengan dalih membuka aura atau mata batin korban,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian kepada saksi, yang kemudian mengumpulkan keterangan dari korban lainnya. Pelaku M ditangkap pada 29 September 2024.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak,” tegasnya.
Tersangka D.G. dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, tersangka M dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (din).