HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima limpahan tiga tersangka dari Bareskrim Polri. Terkait kasus investasi robot trading PT SMI.
Dijelaskan Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina pelimpahan tahap kedua tiga tersangka yakni DI, FI dan AA pada Selasa (29/8/2023). “Dengan kerugian mencapai 4,4 triliun,” ujarnya.
Kasus penipuan investasi oleh PT. SMI berkedok MLM penjualan e-book dengan tawaran paket investasi trading. Dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading 1% per hari, 20% per bulan, hingga lebih dari 200% per tahun.
“Sehingga menarik minat para korban dan terciptalah skema ponzi sejak sekitar tahun 2017 sampai sekarang di seluruh Indonesia ,” ujarnya.
Baik DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT. SMI bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker.
Bahwa barang bukti yang diserahkan Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu 40 kontainer berisi bundle dokumen surat kuasa, print out ID PT SMI, print out trading, print out invoice dari 116 saksi berkas perkara.
“Serta uang dari rekening para terdakwa sebesar Rp. 49 miliar lebih yang disimpan di rekening penitipan Kejari Tangsel dan beberapa tanah dan satu unit Mesin Mining Crypto (RIG) dan komponen lainnya milik PT. Cipta Aset Digital estimasi harga Rp 746 miliar lebih,” tambahnya.
Selain itu juga ada tiga unit mobil, satu unit Lexus seri RX 300, warna putih metalik, B 1701 DNL, satu Tesla warna Merah, Tahun 2021, B 1532 SPW dan satu unit mobil Renault nomor Registrasi B 2125 UOQ Abu-abu metalik ikut disita.
Para tersangka dijerat UU ITE, UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagang. UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Ditambah Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” beber Silpia.
Ketiga tersangka usai diperiksa selanjutnya dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang selama 20 hari ke depan. Sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan. (din).
BalasTeruskan |