back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaBantenKejari Tangsel Selesaikan Perkara Dugaan Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Segera Serahkan...

Kejari Tangsel Selesaikan Perkara Dugaan Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Segera Serahkan Ke PN Tipikor Serang

TANGSEL- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 Tangsel tahun 2020. Dan telah dinyatakan lengkap atau P21, di Gedung Kejari Tangsel jalan Promoter BSD, Selasa 13 September 2022.

Hal tersebut, dikatakan Kajari Tangsel Silpia Rosalina di dampingi Kepala Seksi Intelijen Purqon Rohiyat dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Pahlawan. Silpia menyatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan ekspos pada Senin (12/09), yang dihadiri 10 orang terdiri dari, dirinya selaku Kajari Kota Tangsel, serta para kasi para Kasubsi dan jaksa fungsional.

“Kasus dugaan korupsi dana PIP atas nama tersangka Marhaen Nusantara, berkas perkara tahap satu dugaan tindak pidana korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel tahun 2020 telah memenuhi syarat materil dan formil. Sehingga kami sepakat dapat dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21,” kata Silpia.

Selanjutnya, berkas perkara yang dinyatakan lengkap akan dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Dalam beberapa hari kedepan akan diserahkan ke Serang. “Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang yang akan dijadwalkan pada Kamis dan Jumat,” tambah ia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tangsel Purqon Rohiyat menyatakan, dalam fakta persidangan bukan tidak mungkin menutup kemungkinan tersangka baru dalam korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel.

“Kita akan melihat fakta-fakta di persidangan seperti apa. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Insya Allah di hari Kamis atau Jumat kita limpahkan ke PN Tipikor di Serang. Setelah kita limpahkan kita menunggu penetapan jadwal sidangnya,” jelas Purkon.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel resmi menetapkan tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel, pada Senin (11/07). Penetapan tersangka Marhaen Nusantara tertera pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B.2489/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tangsel, Aliansyah.

Tersangka korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel anggaran 2020 yakni Marhaen Nusantara yang merupakan bekas Kepala SMPN 17 Tangsel. Dana yang bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan tahun anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

Dimana, mengusulkan sebanyak 1.109 siswa dari total penerima dana PIP sebanyak 1.218 siswa. Akibatnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.699.000.000. (red).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News