Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara Senilai Rp 5 Miliar

TANGSEL- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti pelaku kejahatan senilai Rp 5 miliar lebih. Terdiri dari 223 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan p...

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 223 Perkara Senilai Rp 5 Miliar
Bacakan Artikel

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti pelaku kejahatan senilai Rp 5 miliar lebih. Terdiri dari 223 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah menyampaikan melaksanakan pemusnahan barbuk selama kurun waktu selama 3 tahun ini.\"Barang bukti yang telah inkrah ini kita musnahkan hari ini,\" jelasnya Kamis (25/8) di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Tangsel.

\n\n\n\n

Dirinya merinci, perkara-perkara yang dimusnahkan ini adalah tindak pidana umum seperti narkoba 141 perkara, Undang-undang Kesehatan 1 perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan 3 perkara, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara. Serta perlindungan anak 6 perkara, pemerkosaan 1 perkara, Undang-Undang Darurat 9 perkara. UU ITE 1 perkara serta terakhir UU Perdagangan Orang 1 perkara.

\n\n\n\n

\"Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 kg, sabu 2 kg, sinte 5 kg, senjata tajam 50 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan 5.515 butir, handphone 190 unit dan uang palsu baik dollar Amerika maupun rupiah senilai ratusan juta rupiah,\" paparnya.

\n\n\n\n

Cara pemusnahan ini, berbeda untuk narkoba dengan dibakar dan diblender, airnya nanti dibuang ke septic tank sehingga memang aman tidak akan bisa dipakai lagi. Handphone dipalu sampai hancur sehingga tidak bisa digunakan lagi. Ada juga yang dipotong-potong menggunakan gerenda untuk sajam serta senjata api.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2