back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahKejari Kediri Tangani Dugaan Korupsi Perusahaan Tambang

Kejari Kediri Tangani Dugaan Korupsi Perusahaan Tambang

HARIANRAKYAT.ID, KABUPATEN KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 menetapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (PT. EPAS). Kasus ini berkaitan dengan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, menyampaikan PT EPAS bergerak di bidang pertambangan, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. IUP diperoleh berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: P2T/66/15.02/VII/2017 dikeluarkan 31 Juli 2017 serta Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 838/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 24 Mei 2022.

“Namun, meskipun PT EPAS memegang izin resmi, pada tahun 2023 dan 2024 perusahaan tersebut tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan. Tanpa persetujuan RKAB dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, PT. EPAS tetap melanjutkan kegiatan usaha pertambangan, yang berpotensi melanggar regulasi yang ada,” ujarnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa antara tahun 2020 hingga 2022, PT. EPAS diduga telah melakukan manipulasi data hasil usaha pertambangan. Manipulasi ini digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil usaha pertambangan yang seharusnya disetorkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

“Ironisnya, perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan bagi hasil tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Hal ini diduga telah merugikan pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” tambah ia.

Pihak Kejaksaan Negeri Kediri kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini. “Diharapkan, proses hukum yang tengah berlangsung dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan daerah tersebut,” tutupnya. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News