HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 315 juta. Uang tersebut diambil dari tunggakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan di beberapa perusahaan.
Kepala Kajari Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bonar David Yuniarto menjelaskan, bahwa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari kedua badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut sudah selesai di bulan Desember kemarin.
“Di tahun 2023 kami menerima dari BPJS kesehatan sebanyak 11 SKK dan BPJS Ketenagakerjaan 10 SKK,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Ia merinci total pemulihan keuangan negara itu berasal pelaku usaha atau badan usaha yang di Kabupaten Kediri.
Dikatakan bahwa pelaku usaha enggan melakukan membayar disebabkan rata-rata usahanya tidak beroperasi lagi. Satu sisi memang ada yang tidak mau membayar kewajibannya. Maka dari itu akhirnya Kejari menagihkan berdasarkan SKK yang diterima.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023, selain melakukan penagihan juga dilakukan penegakan hukum dengan pengajuan gugatan sederhana ke pengadilan pada dua pelaku usaha,” tambah ia.
Namun, tidak sampai persidangan cukup melalui mediasi mereka sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 121 juta. Sisanya sebesar Rp. 194 juta diselesaikan di luar pengadilan.
“Jadi total keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp. 315 juta,” bebernya.
Terkait tunggakan, banyak pelaku usaha yang mengajukan keringanan. BPJS memberikan kebijakan keringanan akan tetapi bukan pengurangan.
“Yang dimaksud pemberian keringanan adalah keringanan pada sistem pembayaran atau tempo pembayaran. Jadi bukan pengurangan pembayaran,” bebernya.
Dalam penyelesaian tunggakan pembayaran BPJS, Kejari Kabupaten Kediri pertama kali se Jawa Timur melakukan gugatan sederhana dan berhasil.
“Ini merupakan salah satu prestasi dalam penyelesaian tunggakan pembayaran BPJS sehingga kita bisa memulihkan keuangan negara,” tutupnya. (lik).
BalasTeruskanTambahkan reaksi |