HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tahun 2023, baik perkara Pidana Umum (Pidum) maupun perkara Pidana Khusus (Pidsus) berhasil dicapai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Intelijen Iwan Nuzuardhi mengungkapkan, pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Kediri sebanyak 451 perkara Pidum.
“Dari 451 perkara tersebut sudah naik penuntutan sebanyak 438 perkara. Dan sudah selesai dalam tahun berjalan 414 perkara,” ujar Iwan, Kamis (4/1/2024).
Sedangkan untuk perkara Restorasi Justice (RJ), sambung Iwan, ada 4 perkara yang diselesaikan diluar pengadilan. Yaitu Ps 480/penadah KUHP sebanyak 3 perkara dan Ps 310/pencemaran nama baik KUHP sebanyak 1 perkara.
“Untuk perkara tindak Pidana Khusus (Pidsus), dari SPDP ada 2 perkara, memasuki tahap penuntutan 2 perkara dan eksekusi 6 perkara,” tambah ia.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kabupaten Kediri selama tahun 2023 setidaknya telah menerima 34 Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Pada Bidang Datun, pihak Kejari Kabupaten Kediri telah menerima 34 SKK dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar 5 M dalam satu perkara,” ungkapnya.
Masih dalam kurun waktu di tahun 2023, pihak Kejari Kabupaten Kediri telah menerima 1 pendapat hukum dan 58 pendampingan hukum.
“Karena Jaksa juga sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara), jadi kami juga melakukan pendampingan,” tutupnya. (lik).