KOTA TANGSEL -Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan Peraturan Daerah di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadan. Dilakukan pada 9-10 Maret 2023.
Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menjelaskan jika operasi penegakan peraturan daerah dilakukan dibeberapa tempat hiburan. “Kami datangi untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya Oki.
Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik. “Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya,” sambung ia.
Selain itu, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang selatan.
“Sebanyak 399 minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” ujar mantan Camat Setu.
Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan. Dan hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur,” jelasnya.
Tindak lanjut dari operasi penegakkan Perda akan disampaikan ke dinas terkait. (red).