Jalankan Putusan MA, Kejari Tangsel Serahkan Barang Bukti Perkara Indra Kenz pada Korban

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengembalikan barang bukti sebanyak 39 item, perkara penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz. Penyerahan berlangsu...

Jalankan Putusan MA, Kejari Tangsel Serahkan Barang Bukti Perkara Indra Kenz pada Korban
Bacakan Artikel

KOTA TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengembalikan barang bukti sebanyak 39 item, perkara penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz. Penyerahan berlangsung di Gedung Kejari Tangsel, Jalan Promoter no 2, BSD, Serpong, Tangsel, Rabu (30/8/2023).

\n\n\n\n

Kajari Tangerang Selatan Silpia Rosalina, menjelaskan, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tangerang telah mengembalikan barang bukti terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah berkekuatan hukum tetap.

\n\n\n\n

“Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 2029 pada 21 Juni 2023 dan telah inkracht,” ujarnya.

\n\n\n\n

Adapun barang bukti, diserahkan kepada 145 korban, melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Berdasarkan  putusan MA,  sesuai akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.

\n\n\n\n

“Barang bukti yang dikembalikan kepada      korban sebanyak 39 item,” bebernya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2