HARIANRAKYAT.ID, Tangsel — Pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap Tim Satgas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tonny diketahui berpura-pura sebagai jaksa dan menipu dua korban hingga mengantongi total Rp310 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Dengan klaim tersebut, ia meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengurus perkara hukum.
“Dia menipu seseorang, namun tidak jelas perkara apa yang dijanjikan untuk diurus,” kata Apreza di Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).
Dari tangan Tonny, penyidik menyita uang tunai Rp283 juta, sementara sisanya tersimpan di rekening bank miliknya. Saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) layaknya pejabat kejaksaan.
Apreza menyebutkan, dari pengakuan Tonny, aksi penipuan pertama menghasilkan Rp200 juta. “Dia mengaku uangnya sudah habis. Hal ini masih kami telusuri,” ujarnya.
Selain uang, tim juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver berisi tujuh peluru dan tambahan 12 butir amunisi aktif. Barang bukti lain yang diamankan berupa ponsel Nokia, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta dua kartu ATM.
Setelah penangkapan, Tonny diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pasal pidana umum sepenuhnya wewenang kepolisian. Yang jelas ada unsur kepemilikan senjata api ilegal sesuai undang-undang darurat,” tutup Apreza. (din).



