HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel menggelar kegiatan edukasi mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan ini tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadah.
Asisten Daerah Satu Kota Tangsel, Chairudin, mengatakan bahwa Tangsel merupakan kota majemuk yang terdiri dari beragam suku, ras, dan agama. Menurutnya, kondisi ini menjadi kekuatan apabila dikelola dengan semangat toleransi.
“FKUB Tangsel memiliki peran penting dan strategis dalam menjaga serta memediasi kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat,” ujarnya, di Hotel Marylin, Serpong Utara, Rabu (22/10/2025).
Wakil Ketua I FKUB Tangsel, M. Taslim, menambahkan bahwa sosialisasi PBM ini penting agar masyarakat meliputi RT/RW dan perangkat kelurahan serta kecamatan termasuk perwakilan dari enam agama memahami aturan pendirian rumah ibadah dengan benar.
“Rasulullah SAW dulu berhasil mempersatukan umat dari berbagai keyakinan di Makkah. FKUB berupaya meneladani semangat itu melalui kegiatan seperti ini agar tercipta harmoni di Tangsel,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, FKUB Tangsel berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan serta menaati aturan dalam mendirikan rumah ibadah demi terciptanya kehidupan beragama yang damai di Kota Tangsel.
Sementara itu, Pemateri pertama Kepala Kemenag Kota Tangsel, H. Ahmad Rifaudin, menekankan bahwa saling menghormati dan menghargai perbedaan adalah kunci utama kerukunan.
“Peraturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam pendirian rumah ibadah. Menghormati antarumat beragama berarti menghargai nilai-nilai keyakinan orang lain tanpa memandang perbedaan,” jelasnya.
Pemateri dari MUI Kota Tangsel, KH. Hasan Mustofi, menegaskan bahwa beragama adalah hak asasi manusia dan di Indonesia dijamin konstitusi.
“Hubungan antarumat beragama harus dilandasi toleransi, saling pengertian dan kerjasama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, setiap pembangunan rumah ibadah sebaiknya mengacu pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” tegasnya. (din).



