back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahJelang TKA, Pemkab Kediri Imbau Orang Tua Dampingi Belajar

Jelang TKA, Pemkab Kediri Imbau Orang Tua Dampingi Belajar

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau para orang tua untuk aktif mendampingi anak belajar menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang sekolah dasar yang dijadwalkan berlangsung pada 20–30 April 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menyampaikan bahwa TKA menjadi salah satu komponen penting dalam seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa.

“Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan perhatian besar terhadap pendidikan anak, termasuk kesuksesan pelaksanaan TKA ini,” ujar Muhsin, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, TKA berfungsi untuk mengukur capaian akademik siswa sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam proses pembelajaran. Untuk itu, seluruh pihak mulai dari kepala sekolah, guru, pengawas hingga petugas teknis diminta menjalankan tugas secara optimal dan penuh tanggung jawab.

Muhsin juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan motivasi serta pendampingan belajar kepada anak selama masa persiapan.

“Kami mengimbau orang tua agar terus memotivasi anak dan meluangkan waktu untuk mendampingi mereka belajar,” tambahnya.

Pelaksanaan TKA tahun ini dilakukan berbasis komputer. Setiap peserta akan mengikuti ujian inti selama dua hari dengan materi Matematika dan Bahasa Indonesia. Jadwal pelaksanaan dibagi dalam empat gelombang menyesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana di masing-masing sekolah.

Gelombang pertama berlangsung pada 20–21 April, disusul gelombang kedua pada 22–23 April, gelombang ketiga pada 27–28 April, dan gelombang keempat pada 29–30 April 2026.

Hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 24–26 Mei 2026. Seluruh peserta yang mengikuti ujian akan memperoleh sertifikat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Muhsin menjelaskan, nilai TKA memiliki bobot 70 persen dalam seleksi jalur prestasi untuk melanjutkan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sementara 30 persen lainnya berasal dari nilai rapor.

Adapun dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD ke SMP, terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 40 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.

“Bupati mengharapkan seluruh anak di Kabupaten Kediri dapat melanjutkan pendidikan. Jangan sampai ada yang putus sekolah. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News