HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Kediri mendatangi kantor DPRD Kota Kediri untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (23/10/2023). Kedatangan mereka meminta agar kebijakan masuk sekolah lima hari dikembalikan menjadi enam hari.
Bertempat di Ruang Komisi C DPRD Kota Kediri, RDP digelar dihadiri perwakilan FKDT, Dinas Pendidikan dan anggota Komisi C DPRD Kota Kediri. Rapat dipimpin Ketua Komisi C Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Ashari menjelaskan, bahwa dalam peraturan penguatan pendidikan karakter tertuang dalam Perpres No 87 tahun 2017. Turunanya ada pada Permendikbud Nomor 20 tahun 2018 dijelaskan pemberlakuan lima atau enam hari sekolah tidak ada satu pun yang menyebutkan wajib, melainkan tergantung pilihan.
“Dijelaskan pada Pasal 9 ayat 1 dalam rangka menentukan lima atau enam hari harus ada komunikasi. Jadi sifatnya ini tidak bisa disamaratakan. Kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara menyeluruh atau secara langsung,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan menuturkan, akan segera melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan. Selama ini belum maksimal melakukan komunikasi dengan FKDT.
“Teman-teman dari sekolah menginginkan yang lima hari seminggu, dengan berbagai pertimbangan akhirnya itu yang kita setujui. Kebijakan ini keinginan dari sekolah-sekolah,” tambah ia.
Pelaksanaan kebijakan di sekolah tidak ada masalah. Karena ini ada efek, maka harus memikirkan bagaimana nanti agar bisa sejalan beriringan.
Ketua FKDT Kota Kediri, Melvin Zainul Asyiqin menilai, tidak ada yang mewajibkan untuk pemberlakuan lima atau enam hari sekolah. Itu tergantung pilihan. “Maka kebijakan ini tidak bisa disamaratakan, harus memperhatikan kearifan lokal,” paparnya.
Berdasarkan survei dilakukan FKDT, akibat pemberlakuan lima hari sekolah, Madrasah Diniyyah kini kehilangan murid hingga 40 %. Karena sudah lelah, tidak bisa ke sekolah nonformal. Ini yang non pesantren,” ujarnya.
Lanjut ia, pendidikan nonformal di Kota Kediri rata-rata dimulai jam 14.00 WIB. Sedangkan sekolah anak-anak selesai jam 14.00 WIB.
“Maka sangat berharap kebijakan masuk sekolah dikembalikan pada aturan awal yakni enam hari, dengan demikian waktunya lebih pendek, dan anak-anak dapat mengikuti Pendidikan nonformal di lingkungan tempat mereka tinggal,” harapnya.
Dari data yang ada di Kota Kediri sedikitnya ada 108 Madrasah Diniyah, di mana anak-anak usia sekolah, dengan sekitar lima puluh persen non pesantren. (lik).
BalasTeruskan |