back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaDaerahDua Residivis Dicokok Polisi Usai Bobol Gereja di Kota Blitar

Dua Residivis Dicokok Polisi Usai Bobol Gereja di Kota Blitar

HARIANRAKYAT.ID, BLITAR KOTA-Dua residivis kembali dicokok usai bobol Gereja Pantekosta Isa Al Masih  Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jumat (15/3/2024).

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan pelaku mendatangi gereja dengan berpura-pura sebagai tukang rongsok yang sedang mencari barang dagangan.

“Datang ke TKP pada siang hari dengan berpura-pura tengah mencari rongsok agar tidak mencurigakan,” ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika.

Kemudian masuk melalui atap belakang gereja, mereka kemudian mengeluarkan peralatan musik dan sound system secara estafet, sedikit demi sedikit melalui atap gereja.

“Barang-barang yang dicuri dari gereja, antara lain, dua organ elektrik, satu bass gitar elektrik, satu sound mixer, lima simbal drum, dua layar monitor, satu proyektor, dan empat mikrofon,” tambah ia.

Sesampainya di luar pelaku memasukkan peralatan musik dengan karung kemudian dipanggul menyusuri sungai sampai dekat RS Aminah.

“Barang curian itu kemudian diangkut dengan gerobak dorong,” tambah ia. 

Pencurian itu, baru diketahui oleh jemaah gereja satu pekan kemudian, yakni pada Sabtu (2/3/2024) sore ketika mereka hendak berlatih menyanyi dengan iringan musik.

“Pada saat jemaah gereja mau berlatih bernyanyi, kaget. Karena peralatan musik yang tersisa tinggal salon pengeras suara saja,” tutur Kompol I Gede Suartika.  

Akhirnya pihak gereja melapor ke Polres Blitar Kota dan keesokan harinya dan Minggu (3/3/2024) Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus MR dan DK berikut barang-barang hasil curian. 

Untuk satu orang pelaku AS yang merupakan otak pencurian, kata Kompol I Gede Suartika, belum berhasil ditangkap dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. 

Dua  pelaku MR (52) asal Sukorejo Kota Blitar dan DK (43) asal Kedungkandang Kota Malang. Keduanya merupakan Residivis. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News