HAIRANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Polres Kota Tangsel berhasil menangkap pelaku pembacokan yang sempat kabur ke Bayumas Jawa Tengah. Korban merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) terjadi di Bundaran Maruga, Ciputat Kota Tangsel.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan telah menetapkan dua tersangka laki-laki M 16 dan T 14 yang berkonflik dengan hukum.
“Korban satu orang laki-laki 14 tahun berinisial O. Kami turut berduka kehilangan generasi muda. Kami berkomitmen tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan kuratif, preentif mengatasi perkara ini,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Dirinya menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis 22 Agustus 2024, siswa dari dua sekolah mengirimkan pesan di medsos untuk mengadakan tawuran. Kemudian pada Jumat 23 Agustus mereka sepakat. Setelah Shalat Ashar akan melakukan tawuran dengan alat batu mistar penggaris besi.
“Pada hari Jumat 23 Agustus M dan T berkumpul di daerah Serua, Ciputat. M datang membawa celurit. Kemudian T pulang kerumah mengambil celurit,” tambah ia.
Setelah berkumpul pelaku berangkat sekitar pukul 15.00 Wib. Kelompok pelaku menggunakan sepeda motor. Bertemu di Jalan Palapa Bundaran Maruga, Ciputat. Setelah di lokasi yang disepakati, berjarak 25 meter kemudian pihak korban balik arah karena anak yang berkonflik membawa sajam.
“Kemudian M dan T mengejar menggunakan sepeda motor hingga di Lampu Merah Bundaran Maruga. Pada saat itu pelaku menabrakkan motor yang dikendarai koran. Sementara korban berboncengan tiga paling belakang kemudian jatuh. Di TKP, M mengayunkan celurit ke arah punggung korban sebanyak empat kali sehingga luka robek dan pendarahan,” ia merinci.
Korban sempat diamankan oleh warga dan mendapatkan perawatan di RS Permata Pamulang namun akhirnya korban meninggal dunia.
“Selama proses penyelidikan Satreskrim Polres Tangsel melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan anak saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Selain itu dilakukan juga pengecekan terhadap bercak darah yang menempel pada barang bukkti ke Puslabfor Bareskrim Polri,” jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. M diamankan dirumah ayah kandungnya yang berada di Banyumas Jawa Tengah. Sedangkan T berhasil diamankan di Ciputat.
Terhadap M dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI no 35/2014 atas perubahan kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 169 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sementara, T dijerat Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Celurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (din).



